Anggota Parlemen Korea Akan Ajukan RUU Baru Untuk Lawan Komentar Jahat

Menurut media di Korea, sebuah rancangan undang-undang yang disebut ‘Hukum Sulli’ (‘Sulli Act’/‘Sulli Law’) telah telah diajukan oleh para anggota parlemen untuk melawan komentar-komentar jahat.

Menurut laporan tersebut, RUU tersebut diajukan oleh 9 anggota Majelis Nasional Korea. Sekitar 100 organisasi termasuk Asosiasi Seni dan Budaya Nasional, Federasi Serikat Buruh Korea, Serikat Pegawai Pemerintah Korea, dan lain-lain beserta sekitar 200 selebriti yang pernah mendapatkan komentar jahat akan mendukung RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

RUU tersebut akan resmi dibahas pada awal Desember atau pada hari ke-49 setelah meninggalnya Sulli.

Sulli ditemukan meninggal di rumahnya pada tanggal 14 Oktober lalu. Dia diduga mengalami depresi berat dan menjadi korban dari komentar-komentar jahat yang sangat sering diterimanya.

Sementara itu, Asosiasi Manajemen Hiburan Korea (CEMA) juga merilis pernyataan bahwa organisasi tersebut berencana mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang memberi komentar jahat dan memberantas kekerasan siber.