Shoo S.E.S Didakwa Melakukan Judi Secara Ilegal Di Luar Negeri

Shoo S.E.S telah didakwa melakukan judi secara ilegal di luar negeri, tepatnya di Macau.

Pada bulan Juli tahun ini, Shoo dituntut oleh 2 orang telah melakukan penipuan dengan meminjam uang sebesar 600 juta won (sekitar 7,8 milyar Rupiah) di sebuah kasino di Seoul. Diduga sebagian dari uang pinjaman ini digunakan untuk berjudi dan menimbulkan kontroversi.

Bacaan Lainnya

Menurut pengadilan, Shoo telah dibebaskan dari tuduhan penipuan dan perjudian ilegal dalam negeri. Orang Korea sebenarnya tidak diperbolehkan memasuki kasino namun karena Shoo mempunyai ijin tinggal di Jepang, maka ada pengecualian buatnya.

Namun dalam penyelidikan polisi diduga bahwa dia melakukan judi ilegal di luar Korea sehingga kasusnya akan diteruskan ke pengadilan. Shoo diduga telah menghabiskan ribuan dollar di Macau untuk berjudi.

Menurut hukum kriminal di Korea, seorang penjudi dapat dihukum membayar denda sampai sebesar 10 juta Won (sekitar 129,4 juta Rupiah). Namun penjudi yang telah melakukannya berulang-ulang dapat menerima hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda 20 juta Won (sekitar 258,8 juta Rupiah).