Park Yoochun Dijatuhi 2 Tahun Hukuman Percobaan

Park Yoochun telah dijatuhi 2 tahun hukuman percobaan.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda 1,4 juta Won (sekitar 17 juta Rupiah) untuk mantan anggota JYJ tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan baru-baru ini pada 2 Juli, pengadilan menyatakan, “[Park Yoochun] dituduh membeli 1,5 gram Philopon dengan Hwang Ha Na dan menyuntikkan [obat] pada tujuh kesempatan. Dia mengakui kejahatannya, dan dia mengaku bersalah atas semua tuduhan.”

Pengadilan lalu memberi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan dan denda 1,4 juta won. Ini berarti bahwa jika dia melakukan pelanggaran selama masa percobaan dua tahun, dia akan menerima hukuman penjara 10 bulan.

Pengadilan menjelaskan, “Kejahatan terkait narkoba seperti ini harus dihukum dengan keras karena memiliki efek berbahaya pada masyarakat. Menilai dari fakta bahwa [Philopon] ditemukan di rambut kakinya, dia menyuntikkan obat itu untuk waktu yang lama.”

“Namun, dia mengakui kejahatannya setelah ditahan dan menunjukkan tanda-tanda refleksi diri setelah dua bulan ditahan. Ini juga merupakan pelanggaran pertamanya. Mempertimbangkan fakta-fakta ini, itu dipandang sebagai pilihan yang lebih baik untuk memberinya masa percobaan dan perawatan, serta hukuman percobaan.”

Sebelumnya, Park Yoochun sempat menyangkal menggunakan narkoba. Namun setelah tes narkobanya keluar positif dan polisi mendapatkan bukti pembelian dan penggunaan narkoba, Yoochun akhirnya mengakui perbuatannya. Agensi Yoochun lalu memutuskan kontrak dan mengumumkan Yoochun akan pensiun dari industri hiburan.