PSY Terlibat Gugatan Hukum Mengenai Penampilannya Di Konser Di Jakarta Tahun 2017

Sebuah agensi ‘A’ menggugat PSY mengenai penampilannya di konser di Jakarta tahun 2017.

Agensi tersebut mengajukan gugatan karena menurut mereka, PSY melakukan konser ‘dengan tidak tulus’. Mereka menggugat PSY sebesar 275,4 juta Won atau sekitar 3,6 milyar rupiah namun ‘A’ kalah di pengadilan karena gugatan hukum ini ditolak oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Bacaan Lainnya

‘A’ merupakan agensi yang bekerja sama dengan perusahaan di Indonesia untuk memproduksi konser artis Korea. Mereka mengklaim bahwa PSY tidak memenuhi kuota yang dijanjikannya untuk konser. Menurut mereka, PSY awalnya berjanji menyanyikan 5 buah lagu dalam konser tersebut namun pada kenyataannya PSY hanya menyanyikan 4 buah lagu sebelum mengakhiri konser tersebut.

Agensi PSY membalas klaim ini dengan mengatakan, “Tidak ada pelanggaran kontrak, dan agensi ini mencoba merusak reputasi PSY meskipun kebenarannya sudah jelas.”