Jaksa Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara Untuk Mantan Pacar Goo Hara

Jaksa telah menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk Cho Jong Bum, mantan pacar Goo Hara, atas tuduhan penyerangan fisik dan intimidasi.

Pada tanggal 25 Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan persidangan terakhir untuk Choi Jong Bum, setelah persidangan ketiga awal bulan ini di mana Goo Hara memberikan kesaksiannya.

Bacaan Lainnya

Jaksa menjelaskan, “Kejahatan yang timbul dari sesuatu yang kecil telah membuat korban, seorang selebriti wanita, dengan bekas luka yang tidak akan pernah sembuh. Kejahatan mengancam untuk mengekspos yang signifikan lainnya berdasarkan dendam harus diberi hukuman berat, terlepas dari apakah korbannya seorang selebriti atau tidak.”

Choi Jong Bum telah didakwa melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (memfilmkan bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera pada tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta perusakan properti. Hingga saat ini, ia telah menyangkal semua tuduhan selain dari perusakan dan perusakan properti.

Jaksa mengatakan, “Meskipun kejahatannya sangat parah, tidak hanya terdakwa tidak pernah meminta pengampunan, dia tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan mengklaim bahwa dia telah menderita kerusakan yang lebih besar [daripada Goo Hara] . Kejahatannya sangat parah, dan fakta bahwa ia menyebabkan kerusakan sekunder harus dipertimbangkan dalam putusan.”

Pengacara Choi Jong Bum menyatakan, “Tim investigasi dan media telah menjebak terdakwa sebagai pelaku ‘revenge porn’. Namun, harap pertimbangkan kembali apakah Choi Jong Bum benar-benar orang yang tercela. Pernyataan Goo Hara tidak bisa dipercaya sepenuhnya.”

Pengacara Goo Hara membalas komentar tersebut dengan mengatakan, “Choi Jong Bum tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya dan ia terus menyebabkan kerusakan sekunder dengan alasan yang tidak berdasar.”

Keputusan final untuk Choi Jong Bum akan dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2019.